ETHICS IN THE ACCOUNTING PROFESSION PART 1


THE INDEPENDENCE STANDARDS BOARD (ISB)
DAN STANDAR ETIK AKUNTAN MANAJEMEN DAN AKUNTAN KEUANGAN


Profesi akuntansi ialah semua bidang yang mempergunakan keahlian di bindang akuntansi termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah dan akuntan sebagai pendidik.
Akuntan manajemen dan akuntan keuangan adalah akuntan yang bekerja pada suatu perusahaan, baik sebagai kepala bagian akuntansi, kepala bagian keuangan, maupun sebagai auditor interen. Akuntan manajemen dan akuntan keuangan berpengaruh besar terhadap potret keuangan perusahaan.
ISB atau the Independence Standards Board ialah badan pengaturan standar baru untuk menghadapi independensi auditor perusahaan publik.

LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA ISB
The Independence Standard Board (ISB) muncul pada bulan Mei tahun 1997 karena diskusi diadakan antara AICPA dan SEC (the Securities Exchange Commission). Banyaknya undang-undang terkait sekuritas yang disahkan oleh Kongres dan dikelola oleh SEC menyatakan bahwa kredibilitas dan integritas prosedur pelaporan terkait keuangan untuk entitas publik tergantung terutama pada auditor yang beroperasi secara independen dari pelanggan audit mereka
Kebijakan terkait operasi ISB dibuat untuk memungkinkan studi yang menyeluruh, terbuka dan tepat waktu mengenai hal-hal yang berkaitan dengan independensi auditor dan untuk mendorong partisipasi luas dari publik dlam prosedur pengaturan dan peningkatan standar yang terkait dengan independensi. Misi SBI adalah untuk menetapkan standar terkait kemerdekaan yang dapat diterapkan pada audit perusahaan publik untuk melayani kepentingan publik dan untuk melindungi dan mempromosikan kepercayaan investor di pasar sekuritas. (Source: https://www.readyratios.com/reference/accounting/independence_standards_board_isb.html/ )
ISB menjelaskan tanggungjawab manajemen, termasuk akuntan manajemen dan akuntan keuangan. Manajemen bertanggungjawab atas laporan keuangan, termasuk bertanggungjawab atas pilihan metode akuntansi dan judgement dalam penyajian laporan keuangan. Tanggungjawab ini tidak bisa dialihkan kepada siapapun

CONTOH KASUS SKANDAL AKUNTAN MANAJEMEN DAN AKUNTAN KEUANGAN
PT Kimia Farma (Persero) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 500.000.000,- dikarenakan telah memanipulasi laporan keuangan pada Desember 2001 (Source: https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/ )

STANDAR ETIKA AKUNTAN MANAJEMEN DAN AKUNTAN KEUANGAN
a.  Kompeten (Competence). Akuntan manajemen harus menjaga pengetahuan dan keterampilan pada tingkat yang tepat; mengikuti hukum, aturan, dan standar teknis; dan menyajikan laporan secara jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang terpercaya dan relevan yang telah dianalisis secara memadai.
b. Kerahasiaan (Confidentiality). Seorang akuntan manajemen harus mencegah pengungkapan informasi rahasia, kecuali dituntut oleh kewajiban legal untuk mengungkapkannya.
c.   Integritas (Integrity). Akuntan manajemen harus menghindari konflik kepentingan, baik yang bersifat nyata maupun tidak nyata (actual of apparent), dan juga menghindari aktivitas yang bisa meragukan kemampuan dalam melaksanakan tanggungjawab etika.Akuntan harus menolak hadiah dan semacamnya, yang dapat mempengaruhi tugas profesinya, dan tidak boleh mengganggu tujuan organisasinya. Selanjutnya standar juga menuntut akuntan untuk mengakui keterbatasan profesional, mengkomunikasikan informasi yang menguntungkan dan yang tidak menguntungan, dan juga mencegah tindakan yang mendeskreditkan profesi.
d. Objektivitas (Objectivity). Inti dari standar kode etik adalah objektivitas, yang menuntut akuntan manajemen untuk “mengkomunikasikan informasi secara wajar(fairly) dan secara objektif, dan juga untuk mengungkap secara penuh seluruh informasi relevan ayng dipandang dpat mempengaruhi pemahaman pengguna  informasi atas laporan, komentar, serta rekomendasi yang disajikan.

MAKNA PENYAJIAN INFORMASI SECARA WAJAR (FAIRLY)

  1. Tidak memimah (impartially) dan jujur (honest).
  2. Bebas dari prasangka (prejudice), “asal bapak suka” (favoritism), dan kepentingan pribadi (self interest).
  3. Sebatas penyajian informasi (just).
  4. Seimbang (equitable).
  5. Benar-benar bebas dari kepentingan kelompok (evenhended).
  6. Seimbang terhadap konflik kepentingan.

Kesimpulan:
Sesuai dengan tuntutan etika yang ditekankan dalam standar etika, maka dalam pelaksanaan fungsi dasar dari akuntan, tidak bisa dibedakan antara tanggungjawab etika auditor dan tanggungjawab akuntan manajemen.

Terimakasih karena telah membaca😊 silahkan diperbaiki jika ada yang salah. Salam Semangart!!😊


Komentar