ETHICS IN THE ACCOUNTING PROFESSION PART 1
THE INDEPENDENCE STANDARDS BOARD (ISB)
DAN STANDAR ETIK AKUNTAN MANAJEMEN DAN AKUNTAN KEUANGAN
Profesi akuntansi ialah semua bidang yang mempergunakan keahlian di
bindang akuntansi termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah dan akuntan sebagai pendidik.
Akuntan manajemen dan akuntan keuangan adalah akuntan yang bekerja pada
suatu perusahaan, baik sebagai kepala bagian akuntansi, kepala bagian keuangan,
maupun sebagai auditor interen. Akuntan manajemen dan akuntan keuangan
berpengaruh besar terhadap potret keuangan perusahaan.
ISB atau the Independence Standards
Board ialah badan pengaturan standar baru untuk menghadapi independensi
auditor perusahaan publik.
LATAR
BELAKANG TERBENTUKNYA ISB
The Independence Standard Board (ISB) muncul pada bulan Mei tahun 1997
karena diskusi diadakan antara AICPA dan SEC (the Securities Exchange
Commission). Banyaknya undang-undang terkait sekuritas yang disahkan oleh
Kongres dan dikelola oleh SEC menyatakan bahwa kredibilitas dan integritas
prosedur pelaporan terkait keuangan untuk entitas publik tergantung terutama
pada auditor yang beroperasi secara independen dari pelanggan audit mereka
Kebijakan terkait operasi ISB dibuat untuk memungkinkan studi yang
menyeluruh, terbuka dan tepat waktu mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
independensi auditor dan untuk mendorong partisipasi luas dari publik dlam
prosedur pengaturan dan peningkatan standar yang terkait dengan independensi.
Misi SBI adalah untuk menetapkan standar terkait kemerdekaan yang dapat
diterapkan pada audit perusahaan publik untuk melayani kepentingan publik dan
untuk melindungi dan mempromosikan kepercayaan investor di pasar sekuritas.
(Source: https://www.readyratios.com/reference/accounting/independence_standards_board_isb.html/
)
ISB menjelaskan tanggungjawab manajemen, termasuk akuntan manajemen dan
akuntan keuangan. Manajemen bertanggungjawab atas laporan keuangan, termasuk
bertanggungjawab atas pilihan metode akuntansi dan judgement dalam
penyajian laporan keuangan. Tanggungjawab ini tidak bisa dialihkan kepada
siapapun
CONTOH
KASUS SKANDAL AKUNTAN MANAJEMEN DAN AKUNTAN KEUANGAN
PT Kimia Farma (Persero) dikenai sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp. 500.000.000,- dikarenakan
telah memanipulasi laporan keuangan pada Desember 2001 (Source: https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/
)
STANDAR
ETIKA AKUNTAN MANAJEMEN DAN AKUNTAN KEUANGAN
a. Kompeten (Competence). Akuntan manajemen harus menjaga
pengetahuan dan keterampilan pada tingkat yang tepat; mengikuti hukum, aturan,
dan standar teknis; dan menyajikan laporan secara jelas dan lengkap berdasarkan
informasi yang terpercaya dan relevan yang telah dianalisis secara memadai.
b. Kerahasiaan
(Confidentiality). Seorang akuntan manajemen harus
mencegah pengungkapan informasi rahasia, kecuali dituntut oleh kewajiban legal
untuk mengungkapkannya.
c. Integritas
(Integrity). Akuntan manajemen harus
menghindari konflik kepentingan, baik yang bersifat nyata maupun tidak nyata
(actual of apparent), dan juga menghindari aktivitas yang bisa meragukan
kemampuan dalam melaksanakan tanggungjawab etika.Akuntan harus menolak hadiah
dan semacamnya, yang dapat mempengaruhi tugas profesinya, dan tidak boleh
mengganggu tujuan organisasinya. Selanjutnya standar juga menuntut akuntan
untuk mengakui keterbatasan profesional, mengkomunikasikan informasi yang
menguntungkan dan yang tidak menguntungan, dan juga mencegah tindakan yang
mendeskreditkan profesi.
d. Objektivitas
(Objectivity). Inti dari standar kode etik
adalah objektivitas, yang menuntut akuntan manajemen untuk “mengkomunikasikan
informasi secara wajar(fairly) dan secara objektif, dan juga untuk mengungkap
secara penuh seluruh informasi relevan ayng dipandang dpat mempengaruhi
pemahaman pengguna informasi atas
laporan, komentar, serta rekomendasi yang disajikan.
MAKNA
PENYAJIAN INFORMASI SECARA WAJAR (FAIRLY)
- Tidak memimah (impartially) dan jujur (honest).
- Bebas dari prasangka (prejudice), “asal bapak suka” (favoritism), dan kepentingan pribadi (self interest).
- Sebatas penyajian informasi (just).
- Seimbang (equitable).
- Benar-benar bebas dari kepentingan kelompok (evenhended).
- Seimbang terhadap konflik kepentingan.
Kesimpulan:
Sesuai dengan tuntutan etika yang ditekankan dalam standar etika, maka
dalam pelaksanaan fungsi dasar dari akuntan, tidak bisa dibedakan antara
tanggungjawab etika auditor dan tanggungjawab akuntan manajemen.
Terimakasih karena telah membaca😊 silahkan diperbaiki jika ada
yang salah. Salam Semangart!!😊
Komentar
Posting Komentar